Kamis, 26 November 2009

LDII Sosialisasikan Peran Polri

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bekerja sama dengan Polsek Metro Palmerah melakukan sosialisasi peran Porli di masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. LDII juga melakukan sosialisasi UU Lalu Lintas dan Narkoba.

“Kegiatan semacam ini seharusnya bisa dilakukan secara berkala oleh pihak kepolisian maupun ormas lain, sehingga maksud dan tujuan UU No 2 Tahun 2002 bisa diserap dan diketahui oleh lapisan masyarakat di tingkat paling bawah,” kata Ketua Panitia Sosialisasi LDII M Yusup, di Jakarta, kemarin (10/11).

Menurutnya, pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai UU Kepolisian yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.



Yusup mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan 8 November 2009 tersebut di ikuti oleh kelompok sadar hukum (pokdarkum) masyarakat dan warga jamaah LDII kecamatan Palmerah. AIPTU Polisi Bahrun dari Polsek Metro Palmerah mengatakan, Polri sebagai pemelihara kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Antusiasme masyarakat dalam mengikuti penyuluhan dan sosialisasi ini cukup tinggi. Terbukti dengan banyaknya peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Sayangnya, akibat keterbatasan waktu, tidak semua pertanyaan peserta bisa di jawab. “Hal ini menjadi PR Panitia untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di masa-masa yang akan datang,” kata Yusup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar